MAKALAH REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN
DISUSUN
OLEH KELOMPOK 7 :
1.
DEYA
INDARSIH
2.
NOVA
ERYANTO AJI
3.
ROBBY
SURYA PRATAMA
Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan
Terdapat beberapa macam badan usaha yang bisa Anda pilih
saat ingin mendirikan bisnis secara resmi. Jenis-jenis badan usaha yang paling
banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia yaitu perusahaan perseorangan, firma,
CV, PT, koperasi dan yayasan.
Bagi yang hendak memulai bisnis kecil, bentuk perusahaan
perseorangan atau yang juga dikenal dengan usaha dagang adalah bentuk yang
dipandang paling sesuai. Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha
yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola secara Mandiri oleh satu
orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan perseorangan juga berasal dari
satu orang saja.
Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa semua
konsekuensi yang datang dari pengelolaan usaha akan ditanggung dan dinikmati
oleh si entrepreneur atau pemiliknya sendiri. Dan karena sumber modalnya dari
pendanaan pribadi, maka tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik
dari aset perusahaan.
Jenis usaha perusahaan perseorangan umumnya berupa berbagai
macam bisnis rumah tangga (home industry). Di samping itu, bisa juga berbentuk
berbagai macam usaha berbentuk toko kelontong atau ritel, aneka bentuk usaha
rumah makan, percetakan, dan sebagainya.
Plus
minus perusahaan perseorangan
Sebelum membahas cara pendirian, mari kita ulas apa saja
sisi positif dan negatif jika Anda mendirikan usaha dengan bentuk perusahaan
perseorangan.
Untuk kelebihannya, bisa dikatakan perusahaan
perseorangan relatif mudah untuk didirikan dan dibubarkan. Besarnya modal juga
bukan kendala. Dan karena perusahaan perorangan tidak perlu dijadikan sebuah
badan hukum, biaya operasionalnya lebih rendah. Dengan jumlah pemilik yang
hanya satu orang, aktivitas bisnis juga lebih dapat diatur karena lebih
sederhana dan sedikit. Fleksibilitas manajemen juga menjadi kekuatan perusahaan
perorangan, yang menjadikannya cocok untuk orang yang sukar menampung pendapat
orang lain sebagai rekan bisnis. Tanpa adanya rekan bisnis, kerahasiaan
perusahaan juga sepenuhnya di tangan si pemilik. Dan akhirnya, saat perusahaan
menghasilkan laba, entrepreneur tidak perlu pusing memikirkan pembagiannya
dengan pihak lain karena otomatis itu miliknya sendiri.
Di sisi lain, kelemahan yang harus diantisipasi dalam
perusahaan perseorangan yaitu keterbatasan jumlah modal sehingga ruang gerak
bisnisnya yang amat terbatas dibandingkan usaha yang bermodal lebih besar. Dari
sisi keuangan, dana pribadi dan milik perusahaan juga sukar untuk dibedakan,
yang menimbulkan risiko lanjutan yaitu jika perusahaan ambruk, keuangan entrepreneur
yang bersangkutan juga terpengaruh. Perkembangan perusahaan juga lebih lamban
karena hanya dimotori oleh satu orang. Pemilik perusahaan selain bertanggung
jawab pada aset perusahaan juga harus mampu menangani segala hal sendirian
(kecuali ia menyewa jasa orang lain atau merekrut karyawan).
Surat Perjanjian Kontrak
Adalah Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak
Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya
memuat ketentuan sebagai berikut :
·
Para pihak yang menandatangani
kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
·
Pokok pekerjaan yang
diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa
yang diperjanjikan.
·
Hak dan kewajiban
para pihak yang terikat didalam perjanjian
·
Nilai atau harga
kontrak pekerjaan serta syarat – syarat pembayaran.
·
Persyaratan dan
spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
· Tempat dan jangka
waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian /
penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
· Jaminan teknis/hasil
pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
· Ketentuan mengenai
cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
·
Ketentuan mengenai
pemutusan kontrak secara sepihak
·
Ketentuan mengenai
keadaan memaksa
·
Ketentuan mengenai
kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
·
Ketentuan mengenai
perlindungan tenaga kerja
·
Ketentuan mengenai
bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
·
Ketentuan mengenai
penyelesaian pekerjaan
Jenis-jenis Badan Usaha Di Indonesia

1. FIRMA
A.Pengertian Firma.
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma;
secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan).
Keberadaan Firma (Fa) sebagai salah satu bentuk badan
usaha secara yuridis diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
Tepatnya pengaturan tentang Firma dijelaskan dalam pasal 16 sampai dengan pasal
35 KUHD. Pengertian firma secara sederhana dijabarkan dalam pasal 16
KUHD,yakni,
“Firma adalah
tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalan kan perusahaan
dengan nama bersama “
Ketentuan pasal 16 harus dikaitkan dengan pasal 17 dan 18
KUHD. Dalam pasal 17 KUHD disebutkan :
“Tiap-tiap pesero
yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak, untuk
mengeluarkan dan menerima uang atas nama persero, pula untuk mengikat perseroan
itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannyta. Segala tindakan yang tidak
bersangkut paut denga perseroan itu atau yang para persero tidak berhak
melakukannya,tidak termasuk dalam ketentuan diatas.”Selanjutnya,dalam Pasal 18
KUHD disebutkan :
“Dalam perseroan,
firma adalah tiap-tiap persero secara tanggung-menanggung bertanggung jawab
untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan.”
Dengan mencermati secara saksama ketiga pasal
diatas,pengertian firma dapat dirumuskan sebagai berikut :
Firma adalah suatu persekutuan perdata yang
menyelenggarakan perusahaan atas nama bersama,dimana tiap-tiap anggota firma
yang tidak dikecualikan satu dengan yang lain dapat mengikatkan firma dengan
pihak ketiga dan mereka masing-masing bertanggung jawab atas seluruh utang
firma secara renteng
Dari rumusan diatas, dapat diketahui karakteristik Firma
adalah :
a. Menyelenggarakan Perusahaan
b. Mempunyai nama bersama
c. Adanya tanggung jawab renteng
d. Pada asasnya tiap-tiap anggota firma
dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga.
2. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas
kekeluargaan.prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
• Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
• Pengelolaan
yang demokratis,
• Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
• Kebebasan dan
otonomi,
• Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
• Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
•
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota
• Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan
perkoperasian
• Kerjasama
antar koperasi
3. BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Badan Usaha MIlik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha
yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status
pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai
negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk
mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang
kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi
hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastika bahwa rakyat kecil yang akan
menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
4. PERJAN (Perusahaan Jawatan).

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
5. PERUM (Perusahaan Umum)
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak
lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan,
perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.
Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum,
sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada
publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum) :
• Melayani
kepentingan masyarakat umum.
• Dipimpin oleh
seorang direksi/direktur.
• Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak
kerja dengan semua pihak.
• Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
• Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
• Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum
DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri, Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka.
6. PERSERO.

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh
Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
< nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
•
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan yang berupa saham-saham
• Dipimpin oleh
direksi
• Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
• Badan usahanya
ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
• Tidak
memperoleh fasilitas negara
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
• PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk.
• PT Garuda
Indonesia (Persero)
• PT Angkasa
Pura (Persero)
• PT Perusahaan
Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
• PT Tambang
Bukit Asam (Persero)
• PT Aneka
Tambang (Persero)
7. BUMS (BADAN USAHA MILIK SWASTA)

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha
yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan
UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta
adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis
atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya
Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahan Persekutuan.
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki
oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai
tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan
persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan
membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
A. Firma.
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang
atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan
kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
ciri dan sifat firma :
– Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap
pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
– Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi
pemimpin
– Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru
tanpa seizin anggota yang lainnya.
– keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
– seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
– pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
– mudah memperoleh kredit usaha.
B. Persekutuan komanditer.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau
CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
•
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
•
Sekutu pasif / sekutu komanditer
adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak
ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab
atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan
sesuai kesepakatan.
ciri dan sifat CV :
– sulit untuk menarik modal yang telah disetor
– modal besar karena didirikan banyak pihak
– mudah mendapatkan kridit pinjaman
– ada anggota aktif yang memiliki
tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan.
– relatif mudah untuk didirikan
– kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
C. Perseroan terbatas.
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki
badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab
yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya.
Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan,
karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal
dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri-ciri dan sifat PT :
– kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta
pribadi
– modal dan ukuran perusahaan besar
– kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik
saham
– dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian
saham
– kepemilikan mudah berpindah tangan
Prosedur Dan Legalitas Pendirian Perusahaan
Dalam membangun
sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan
perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang
tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen
yang diperlukan, sebagai berikut :
1. Tanda Daftar Perusahaan
2. NPWP
3. Bukti Diri

Selain itu terdapat beberapa
izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep.
Perdagangan.
2. Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh
Dep.Perindustrian
3. Izin Domisili
4. Izin Gangguan
5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
6. Izin dari Dep.Teknis
1. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
2. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
3. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
yang
terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan
badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus
mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan
dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan
izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya,
kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau
HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Referensi
http://dinkop-umkm.tolitolikab.go.id/regulasi.html?id=Prosedur_Pendirian_Koperasi
http://dhitaaa.blogspot.com/2012/10/prosedur-pendirian-usaha.html
http://petualangmuda2.files.wordpress.com/2013/05/regulasi.jpg
http://makalah-perpustakaan.blogspot.com/2012/10/jenis-jenis-badan-usaha-di-indonesia.html
